07 Agustus 2014

Halal / Haram memperoleh uang dari Adsense

Hukum Bergabung dengan Google Adsense


Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini.
Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H]
(*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806.

Artikel www.rumaysho.com

Kesimpulannya memasang iklan seperti paid per click (PPC) tidaklah haram selagi iklan tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang memang di haramkan oleh Allah SWT

Terimakasih